Tuesday, April 29, 2014



Referal (Rujukan atau Alih Tangan). Apabila konselor merasa kurang memiliki kemampuan untuk menangani masalah konseli, maka sebaiknya dia mereferal atau mengalihtangankan konseli kepada pihak lain yang lebih berwenang, seperti psikolog, psikiater, dokter, dan kepolisian. Konseli yang sebaiknya direferal adalah mereka yang memiliki masalah, seperti depresi, tindak kejahatan (kriminalitas), kecanduan narkoba, dan penyakit kronis.
Pelayanan responsif merupakan pemberian bantuan kepada konseli yang menghadapi kebutuhan dan masalah yang memerlukan pertolongan dengan segera, sebab jika tidak segera dibantu dapat menimbulkan gangguan dalam proses pencapaian tugas-tugas perkembangan. Tujuan pelayanan responsif adalah membantu konseli agar dapat memenuhi kebutuhannya dan memecahkan masalah yang dialaminya atau membantu konseli yang mengalami hambatan, kegagalan dalam mencapai tugas-tugas perkembangannya. Fokus pelayanan responsif bergantung kepada masalah atau kebutuhan konseli. Masalah atau kebutuhan konseli berkaitan dengan keinginan untuk memahami sesuatu hal karena dipandang penting bagi perkembangan dirinya secara positif. Kebutuhan ini seperti kebutuhan untuk memperoleh informasi, misalnya tentang pilihan karir dan program studi, sedangkan masalah yang mungkin dihadapi adalah yang berkaitan dengan berbagai hal yang dirasakan mengganggu kenyamanan hidup atau menghambat perkembangan diri konseli, karena tidak terpenuhi kebutuhannya, atau gagal dalam mencapai tugas-tugas perkembangan. Biasanya masalah-masalah seperti itu tidak mudah untuk diketahui secara langsung, tetapi dapat diketahui melalui gejala-gejala perilaku yang tampak, misalnya kurang bisa bergaul.
Dalam kehidupan sehari-hari, setiap orang mempunyai kenyamanan dalam bersosialisasi dengan orang lain dan tidak dapat dipungkiri juga bahwa untuk bersosialisasi atau bergaul dengan orang lain terdapat hambatan-hambatan tertentu yang dapat memberikan dampak pada perilaku yang lambat pada individu. Bagaimanapun, setiap orang akan selalu berhadapan antarsesama individu lainnya sehingga setiap individu seharusnya mempunyai cara bagaimana untuk beradaptasi dengan orang lain atau disebut juga bergaul dengan orang lain. Karena itu, tidak menutup kemungkinan bahwa banyak orang yang menemui kesulitan dalam bergaul, termasuk siswa-siswi di sekolah.
Kemampuan seseorang untuk mengembangkan diri memang mempunyai hubungan yang erat dengan pergaulan. Kemampuan di sini maksudnya adalah usaha seseorang dalam mengembangkan diri, bukan bawaan lahir, sehingga setiap orang mempunyai kesempatan yang sama untuk bergaul, meskipun kepribadian setiap orang berbeda. Bergaul tidak tergantung kepada orang seperti apa kita, tetapi mampukah kita mengembangkan diri dan membangun komunikasi dengan orang lain. Jika sudah berbicara mengenai pengembangan diri, terutama untuk siswa-siswi di sekolah, maka tidak terlepas pula dari peran seorang guru BK atau konselor, di mana seorang konselor perlu mengambil peran ketika berhadapan dengan atau menemukan konselinya yang sedang mengalami kesulitan dalam bergaul. Salah satu caranya adalah dengan memberikan sebuah layanan bimbingan dan konseling yang disebut dengan layanan responsif karena masalah konseli tersebut membutuhkan pertolongan dengan segera.
Berpasitipasi dalam kegiatan penanganan masalah peserta didik, seperti konferensi kasus. lah satu yang dapat dilakukan adalah layanan responsif melalui symbolic modeling untuk meningkatkan motivasi berprestasi siswa.
sKegiatan referal atau alih tangan yaitu kegiatan pendukung BK untuk mendapatkan penanganan yang lebih tepat dan tuntas atas masalah yang dialami peserta didik atau konseli dengan memindahkan penanganan kasus dari satu pihak ke pihak lainnya. Kegiatan ini memerluak kerjasama yang erat antara berbagai pihak yang dapat memberiak bantuan dan atas penanganan masalah tersebut (terutama kerja sama dari ahli lain tempat kasus itu dialih tangankan). Kegiatan ini menuntut agar pelayanan Bimbingan dan Konseling tidak hanya dirasakan adanya pada waktu siswa mengalami masalah dan menghadap pada konselor saja, namun usaha Bimbingan dan Konseling hendaknya diarasakan juga manfaatnya sebelum dan sesudah siswa menjalani layanan Bimbingan dan Konseling secara langsung. Kegiatan referal menunjuk pada azas alih tangan kasus yaitu azas Bimbingan Konseling yang menghendaki agar pihak-pihak yang tidak mampu menyelenggarakan layanan bimbingan konseling secara tepat dan tuntas atas suatu permasalahan peserta didik mengalih tangankan permasalahan itu kepada pihak yang lebih ahli.
Kegiatan alih tangan kasus meliputi dua jalur, yaitu jalur kepada konselor dan jalur dari konselor. Jalur kepada konseor, dalam arti konselor menerima “kiriman” konseli dari pihak-pihak lain, seperti orang tua, kepala sekolah, guru, pihak atau ahli lain (misalnya dokter, psikiater, psikolog, kepala suatu kantor aau perusahaan). Sedangkan jalur dari konselor, dalam arti konselor “mengirimkan” konseli yang belum tuntas ditangani kepada ahli-ahli lain, seperti konselor yang lebih senior, konselor yang membidangi spesialisasi tertentu, ahli-ahli lain (msalnya guru bidang studi, psikolog, psikiater, dan dokter). Konselor menerima konseli dari pihak lain dengan harapan konseli itu dapat ditangani sesuai dengan permasalahan konseli yang belum atau tidak tuntas ditangani oleh pihak lain itu; atau permasalahan konseli itu tidak sesuai dengan bidang keahlian pihak yang mengirimkan konseli itu. Di sisi lain, konselor mengalih tangankan konseli kepada pihak lain apabila masalah yang dihadapi konseli memang diluar kewenangan konselor untuk menanganinya, atau setelah konselor berusaha sekuat tenaga memberikan bantuan, namun permasalahan konseli belum berhasil ditangani secara tuntas.
Pada sisi yang pertama, yaitu konselor menerima konseli dari pihak lain, berkenaan dengan prosedur alih tangan, hampir tidak ada persoalan yang memerlukan perhatian khusus, kecuali masalah kesukarelaan. Konseli yang dikirimkan kepada konselor itu hendaknya dengan sukarela datang kepada konselor. Dengan kesukarelaan itulah konselor akan bekerja bersama konseli itu menangani permasalahannya. Pada sisi yang kedua, yaitu konselor mengalihtangankan konseli, ada beberapa hal yang perlu mendapat perhatian, khususnya tentang kepada siapa konseli akan dialihtangankan, kesediaan konseli, dan materi atau informasi tentang konseli yang hendaknya disampaikan kepada pihak lain tempat alih tangan.
Tidak semua masalah dapat dialih tangankan, untuk itu perlu dikenali masalah-masalah apa saja yang menjadi kewenangan konselor. Seperti masalah-masalah berkenaan dengan:
• Penyakit, baik penyakit fisik ataupun mental (kejiwaan)
• Kriminilitas, dengan segala bentuknya.
• Psikotropika, yang didalamnya dapat terkait masalah kriminilitas dan penyakit.
Apabila konselor mengetahui bahwa konseli secara substansial berkenaan dengan salah satu atau lebih dari tersebut diatas, konselor harus mengalihtangankannya ke ahli lain yang berwenang. Namun bila berkenaan dengan kekhawatiran takut terkena penyakit atau guna-guna, hal ini menjadi kewenangan konselor untuk menanganinya. Bila berkenaan dengan masalah kriminal, siapapun yang mengetahuinya harus segera melapor ke pihak yang berwenang. Dalam hal ini konselor hanya menangani klien yang masalah kriminalnya telah diproses oleh pihak yang berwajib dan yang lainnya.
Referal (Rujukan atau Alih Tangan) terjadi Apabila konselor merasa kurang memiliki kemampuan untuk menangani masalah klien, maka sebaiknya dia mereferal atau mengalihtangankan klien kepada pihak lain yang lebih berwenang, seperti psikolog, psikiater, dokter, dan kepolisian. Klien yang sebaiknya direferal adalah mereka yang memiliki masalah, seperti depresi, tindak kejahatan (kriminalitas), kecanduan narkoba, dan penyakit kronis. Dalam kegiatan referal juga terdapat pendekatan dan tekniknya yang harus difahami oleh konselor agar dalam proses pelaksanaan referal tidak terjadi permasalahan yang tidak di inginkan oleh subjek yang masuk dalam komponen-komponek dalam kegiatan referal.

No comments:

Post a Comment